Senin, 02 Mei 2011

TIPs Membeli Helm Ber SNI


Ada banyak helm yang dijual di pasar. Mulai dari buatan lokal hingga impor dari negara-negara maju. Nah, aturan helm SNI oleh pemerintah sudah diberlakukan. Agar pemilik motor tidak salah beli, berikut tip mudah dari Staf Ahli Asosisi Industri Helm Indonesia Thomas Lim.
Pertama, saat membeli helm perlu diperhatikan adalah bentuk fisik dari produk apa sesuai yang ditentukan yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib.
Kedua, periksalah kembali fisik helm SNI yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, dan tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak.
Ketiga, jangan ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. Thomas mengatakan, untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar SNI Wajib minimal akan dijual di sekitar harga Rp 65.000 per unit.
“Jadi kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan, karena bahan baku yang bisa memenuhi standar masih diimpor dan itu memang mahal,” jelas Thomas.
Terakhir, jika Anda menggemari merek-merek helm impor, pastikan jika pembelian dilakukan setelah 1 April 2010, keterangan SNI harus tetap menyertai produk.
Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI, tapi jika tak ada keterangan maka produk itu masuk secara selundupan. Karena SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk pengguna tapi juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor.

Helm SNI Yang Berkualitas


Selain harus memiliki material dan bahan kualitas tertentu, helm-helm yang ingin lolos SNI harus memenuhi serangkaian uji tertentu.

Seperti dikutip dari
Standar SNI Helm 1811-2007, helm SNI mesti lolos beberapa uji.


Yakni pertama mulai dari penyerapan energi kejut, efektifitas sistem penahan helm, kelicinan sabuk dan keausan sabuk. Pelindung dagu juga tak luput dari uji sertifikasi SNI.


Salah satu uji yang cukup ekstrem adalah dengan cara menjatuhkan
helm pada ketinggian yang cukup, untuk menghasilkan suatu angka penurunan percepatan 300g.


Nah terus jenis helm seperti apa yang bisa memenuhi aturan
helm SNI. Dalam standar SNI tersebut disebutkan kualifikasi helm yang memenuhi aturan SNI adalah helm standar terbuka (open face), seperti helm batok dan tertutup (full face).


Bagian-bagian dasar helm tertutup yang lolos SNI setidaknya harus pelindung leher, jaring helm, lapisan pengaman atau peredam kejut, bingkai atas, bantalan, dan tali pemegang. Helm full face memiliki bentuk helm yang menutup kepala atas, bagian leher dan bagian mulut.


Sedangkan
helm open face memiliki konstruksi helm yang bisa menutup kepala sampai dengan bagian leher dan menutup depan kuping.


Ciri-Ciri Helm Ber SNI


Untuk anda yang ingin membei Helm yang memenuhi Standar SNI (Standar Nasional Indonesia), perlu memperhatikan beberapa ciri helm SNI mulai dari material dan konstruksi helm.
Berikut Ciri-ciri Helm yang memenuhi standar SNI:
1. Dari material:
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
2. Konstruksi:
Konstruksi helm SNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
j. Memiliki daerah pelindung helm
k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur
pada ruang antara kepala dan tempurung.
l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Gunakan Helm Berstandard SNI


Peringatan buat pengendara motor (bikers). Mulai 1 April 2010, wajib helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan diberlakukan. Badan Standar Nasional (BSN) yakin dengan pemberlakuan SNI ini, angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor akan turun signifikan.
“Kami sudah memulai kampanye helm SNI sejak 1 Februari lalu. Tanggal 28 Maret besok kami akan memulai kampanye helm SNI lewat kegiatan SNI-thon bertajuk Pilih Ber-SNI, Pilih SELAMAT di Jembatan Suramadu. Jadi tanggal 1 April nanti tidak ada lagi pengendara sepeda motor yang menggunakan helm bukan SNI,“ ujar Kapus Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN Tisyo Haryono, ketika dihubungi INILAH.COM
Ia menambahkan bahwa BSN sebenarnya sudah mulai mengampanyekan helm SNI sejak dua tahun lalu, namun banyak pihak yang menolak karena tidak siap. “Dua tahun lalu kami sudah siap untuk kampanye helm SNI, tapi pihak produsen helm lokal dan juga masyarakat melalui komunitas/klub sepeda motor mengungkapkan belum siap. Saat ini kami sudah melihat pengendara sepeda motor sudah banyak yang menggunakan helm SNI dan ini pertanda baik,“ ujarnya.
Tisyo juga mengatakan bahwa ada tiga hal penting saat pengawasan Helm SNI nantinya. “Pertama, helm pengendara sepeda motor harus memiliki bentuk sempurna, jadi bukan helm cetok atau helm pekerja bangunan. Kedua, helm harus diemboss SNI, jadi bukan stiker. Yang ketiga, helm harus memiliki tali pengaman,” tambahnyanya.
Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010. Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia.
Ia menambahkan bahwa pemerintah melalui BSN, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan juga Dirjen Perhubungan Darat seharusnya memberikan pengawasan yang intensif terhadap helm SNI, tidak hanya sekedar seremoni saja. “Saya meminta pemerintah untuk mengawasi pemberlakuan helm SNI, jangan hanya tanggal 1 April saja. Pengawasan helm SNI harus berlanjut dan elemen masyarakat seperti komunitas atau klub sepeda motor bisa menjadi contoh dengan menggunakan helm SNI,” ujarnya.
Menrurut data BSN tahun 2010 delapan perusahaan anggota Aosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) yang produknya sudah SNI, yaitu PT Danapersadaraya Motor Industri, PT mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Helmindo Utama, dan sebuah perusahaan yang baru bergabung CV Triona Multi Industri. Delapan perusahaan tersebut memiliki 19 merek helm ber-SNI. Merek helm SNI tersebut antara lain, Ink, Kyt, MDS, MBC, Hiu, Cargloss Helmet, NHK, GM, VOG, Maz, Mix, JPN, Besti, Crosx, SMI, SHC, Otogoki, Caberg dan HBC.

Selamat Datang

Selamat Datang
Di
Blog Pendidikan Ber Lalu-Lintas

Didik Supriyanto